Kemahasiswaan Universitas — Penguatan tata kelola kegiatan kemahasiswaan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program berjalan dengan landasan aturan dan kesepakatan yang jelas. Hal tersebut dilakukan Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melalui pengesahan Peraturan Daerah (PERDA) Mentoring dan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak legislatif dan eksekutif mahasiswa.
Pengesahan tersebut berlangsung di Aula Gedung D UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Sabtu (15/8/2026), dan diikuti 43 peserta. Kegiatan digelar sebagai persiapan pelaksanaan program mentoring di tingkat jurusan sekaligus memastikan terdapat pedoman yang dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaannya.
Kegiatan diawali dengan pemberian kesempatan kepada pihak eksekutif untuk menelaah PERDA Mentoring yang telah disusun oleh pihak legislatif. Tahap ini menjadi ruang untuk memastikan setiap ketentuan dalam regulasi dapat dipahami sebelum diterapkan dalam pelaksanaan mentoring.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui sesi tanya jawab dan diskusi. Pihak eksekutif menyampaikan sejumlah pertanyaan, masukan, dan hal-hal yang perlu diklarifikasi terkait substansi maupun implementasi PERDA Mentoring. Pihak legislatif selanjutnya memberikan tanggapan dan penjelasan terhadap berbagai poin yang dibahas.
Selain pengesahan regulasi, kegiatan juga menghasilkan kesepakatan formal melalui penandatanganan MoU antara pihak legislatif dan eksekutif. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menjalankan program mentoring berdasarkan aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Narasumber kegiatan, Anggi Nur Fadilah dan Salma, turut memberikan penjelasan mengenai substansi PERDA Mentoring serta mekanisme pelaksanaannya. Proses dialog yang berlangsung menunjukkan pentingnya komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif mahasiswa dalam menyusun dan menjalankan regulasi organisasi.
Ketua Senat Mahasiswa FST UIN Malang, Muhammad Syauqi Ridlo Syamkhobaruhin, menyampaikan bahwa pengesahan PERDA dan MoU tersebut menjadi langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan mentoring di tingkat jurusan.
Melalui pengesahan PERDA dan MoU Mentoring, Senat Mahasiswa FST UIN Malang menegaskan upaya membangun pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang lebih terarah, transparan, dan memiliki landasan kesepakatan yang jelas. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses pembelajaran organisasi bagi mahasiswa dalam menjalankan fungsi legislasi, koordinasi, dan pengambilan keputusan secara bersama.





