Kemahasiswaan Universitas – Komitmen dan kedisiplinan menjadi fondasi utama dalam setiap proses pembinaan organisasi mahasiswa, terutama pada tahapan awal seperti pendidikan dan pelatihan. Technical meeting tidak lagi sekadar agenda pengantar, tetapi menjadi ruang strategis untuk menanamkan nilai, aturan, serta ekspektasi yang harus dipegang oleh seluruh peserta selama proses diklat berlangsung.
Dalam konteks tersebut, UKM Seni Religius UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan Technical Meeting Diklat XXVII Periode 1 pada Kamis, 9 April 2026 pukul 19.00–21.10 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan di teras Gedung Sport and Student Center ini diikuti oleh 50 peserta sebagai bagian dari rangkaian awal pelaksanaan diklat.
Technical meeting ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait alur dan teknis pelaksanaan Diklat XXVII, mulai dari tahapan interview hingga proses penutupan. Seluruh peserta dibekali informasi mengenai mekanisme kegiatan, tata tertib, serta standar penilaian yang akan menjadi acuan selama mengikuti rangkaian diklat.
Ketua UKM Seni Religius sekaligus narasumber, M. Zaim Izzaty, menegaskan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan, “Jangan jadikan organisasi sebagai tempat untuk bermain, UKM SR bukan untuk main-main, segala tata tertib Diklat XXVII adalah peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta, 1 poin saja yang dilanggar akan mempengaruhi kelulusan peserta.” Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap proses dalam organisasi memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran.
Melalui kegiatan ini, UKM Seni Religius tidak hanya mempersiapkan peserta secara teknis, tetapi juga membangun mentalitas disiplin dan integritas sejak awal. Diharapkan, seluruh peserta mampu mengikuti rangkaian Diklat XXVII dengan komitmen tinggi, sehingga dapat melahirkan anggota yang tidak hanya kompeten dalam bidang seni religius, tetapi juga memiliki karakter organisasi yang kuat dan bertanggung jawab.





