Back

Sosialisasi Juknis KIP Kuliah 2024 Mahasiswa On Going

Kemahasiswaan Universitas – Menindaklanjuti adanya edaran petunjuk teknis KIP Kuliah tahun 2024 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, bahwa ada beberapa point yang mengalami perubahan salah satunya yaitu nilai akademik. Yang sebelumnya menggunakan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) berubah menjadi Indeks Prestasi (IP). “Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI selaku pemangku kebijakan dari pusat menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, yang didalamnya ada beberapa perubahan mendasar yaitu berkaitan dengan nilai akademik” jelas Romi Faslah selaku Ketua Tim Kerja Kemahasiswaan Universitas.

Point diatas menjadi penting untuk disampaikan kepada seluruh mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2024 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, harapannya menjadikan pengingat dan kehati-hatian kepada mahasiswa penerima agar lebih baik lagi dalam menjaga nilai akademik agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Petunjuk Teknis Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Kegiatan yang dilakukan secara virtual zoom meeting ini dihadiri seluruh penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan juga pengelola beasiswa dari Kemahasiswaan Universitas. Senada dengan point nilai akademik, pengelola juga menyampaikan adanya hak bagi pengelola melakukan monitoring dan evaluasi (monev) berkaitan dengan kondisi perekonomian keluarga mahasiswa penerima yaitu dengan melakukan supervisi, tujuannya memastikan bahwa kondisi keluarga penerima masih sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera pada Petunjuk Teknis KIP Kuliah.

“Pengelola sebagaimana petunjuk teknis Kartu Indonesia Pintar Kuliah, berhak melakukan monev kondisi perekonomian keluarga. Karena memang tujuan utama adanya Kartu Indonesia Pintar Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin” imbuh Ketua Tim Kerja Kemahasiswaan.

Selain penyampaian hal-hal yang berkaitan petunjuk teknis Kartu Indonesia Pintar Kuliah, pengelola bantuan sosial juga menyampaikan bahwa demi kelancaran proses pencairan keuangan diharapkan kerjasamanya kepada seluruh mahasiswa penerima untuk menjaga kondisi rekening masing-masing. Dalam hal ini berkaitan dengan kondisi saldo rekening, buku rekening tidak hilang, dan lain sebagainya berkaitan dengan kondisi rekening penerima. (fhd)