Dengan hormat kami sampaikan, sehubungan adanya Penerimaan KIP Kuliah Pengganti Tahun Akademik 2025/2026 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun Anggaran 2025. Kami mengundang mahasiswa/i UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada Penerimaan tersebut. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pendaftar, diantaranya :
Ketentuan umum
1. Mahasiswa aktif tahun angkatan 2022, 2023, 2024 dibuktikan dengan surat aktif studi pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik yang didukung dengan dokumen yang sah;
Pembuktian pemenuhan persyaratan keterbatasan ekonomi sebagaimana berikut
a. Keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP);
b. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/awali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah, asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan ;
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), atau
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
c. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan di legalisasi oleh pemerintah, minimum Tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondidi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening Listrik dan foto rumah.
3. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas;
4. Belum pernah mendapatkan Bantuan Program KIP-Kuliah selama kuliah di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
5. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan dana pendidikan dari pihak internal atau eksternal Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang di tahun 2025;
6. Nilai Indeks Prestasi (IP) terakhir (Semester Genap TA 2024/2025) minimal 3.20;
7. Tidak pernah cuti kuliah atau sedang dalam status cuti kuliah.
8. Tidak pernah pindah program studi;
9. Tidak berstatus menikah.
Waktu Pelaksanaan
1. Kegiatan Sosialisasi Kegiatan dilaksanakan tanggal 26 – 28 September 2025;
2. Pendaftaran online dilaksanakan tanggal 29 September s.d 05 Oktober 2025;
3. Kegiatan seleksi tahap I (dokumen) dilaksanakan tanggal 07 Oktober 2025;
4. Kegiatan seleksi tahap I (verifikasi lapangan) dilaksanakan tanggal 08 Oktober – 14 Oktober 2025;
5. Pengumuman calon penerima tanggal 16 Oktober 2025 melalui website https://kemahasiswaan.uin-malang.ac.id.
6. Pemberkasan calon penerima dilaksanakan tanggal 17 – 20 Oktober 2025;
Prosedur Pengajuan
1. Membaca dengan seksama dan teliti dalam semua proses pelaksanaan;
2. Melakukan pendaftaran online melalui https://sibea.uin-malang.ac.id/Login
3. Pendaftar melakukan upload semua dokumen pendaftaran sebagaimana berikut :
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
3) Kartu Indonesia Pintar untuk PIP / Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH / Kartu Jakarta Pintar (KJP) (jika ada);
4) KHS semester genap TA. 2024/2025;
5) Kartu Keluarga (KK);
6) Sertifikat Prestasi pada tahun 2025 (jika ada);
7) Foto rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali;
8) Surat Keterangan Penghasilan / slip gaji orang tua yang diterbitkan oleh Kantor Kelurahan/Desa/Instansi tempat bekerja (Tahun 2025) bukan surat Pernyataan Orang Tua;
9) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kantor Kelurahan/Desa (Tahun 2025);
10) Surat Keterangan Aktif Studi pada Semester Ganjil 2025/2026 TA 2025;
11) Foto rumah yang terdiri dari foto depan rumah, foto ruang tengah, foto dapur dan foto pendaftar bersama orangtua/wali (mohon semua foto berwarna dan dijadikan dalam satu file pdf);
Lain-Lain
1. Segala macam informasi akan disampaikan melalui website https://kemahasiswaan.uin-malang.ac.id tidak melalui media yang lain;
2. Lokasi Panitia Penyelenggara bertempat di Kantor Kemahasiswaan Universitas, Gedung Sport Center Lantai 01 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
3. Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai pengganti penerima bantuan KIP Kuliah pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026 Tahun Anggaran 2025, tidak diperkenankan melakukan proses penarikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan sebelumnya;
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan antara data online dengan dokumen asli yang disampaikan oleh pendaftar yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, maka panitia berhak melakukan pembatalan sepihak sebagai penerima bantuan;
5. Keputusan panitia merupakan keputusan akhir dan tidak bisa diganggu gugat.
6. Panitia tidak menerima pengaduan/komplain diluar ketentuan yang telah ditentukan diatas;