
Koordinasi Pembina dan Pelatih UKM dalam Rangka Sinergi Kegiatan UKM Tahun 2025
Kemahasiswaan – Setelah mengumpulkan seluruh pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan untuk sinergi kegiatan UKM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Tim Kerja Kemahasiswaan mengundang koordinasi pembina dan pelatih UKM. Koordinasi ini untuk menjalin komunikasi dengan pembina dan pelatih UKM sehingga program-program kegiatan UKM tahun 2025 dapat berjalan secara maksimal. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang SC Lt 1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Selasa 28/04/25, yang diikuti oleh pembina dan pelatih UKM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Koordinasi ini disampaikan oleh Dr. H. Romi Faslah, M.Si selaku ketua tim kerja kemahasiswaan. Beliau menyampaikan “ bahwa anggaran UKM tahun 2025 sama dengan tahun 2024, anggaran ini terbagi untuk anggaran operasional rutin dan anggaran delegasi prestasi UKM. Diharapkan para pembina dan pelatih untuk bisa mengarahkan UKM bisa mengikuti perlombaan-perlombaan yang ada. Apabila belum ada perlombaan yang sesuai minat bakat UKM tersebut bisa diarahkan mengikuti lomba-lomba yang umum, misalnya lomba essay, lomba karya tulis ilmiah dan lain-lain, intinya UKM bisa jeli untuk mencari informasi lomba yang bisa diikuti. Pengajuan SPJ dana delegasi mengetahui Pembina UKM dan tim kerja kemahasiswaan.”
“Adanya Perdirjen Pendis nomor 3814 tentang petunjuk teknis organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di tingkat fakultas bisa mendirikan KSM (Komunitas Studi Mahasiswa) yang bertujuan untuk pengembangan potensi akademik mahasiswa. Pendirian UKM bisa didirikan bila tidak mempunyai kesamaan dengan UKM yang ada saaat ini, pendirian UKM baru tidak akan mengurangi dana UKM yang sudah ada saat ini. Terkait pembinaan mahasiswa beasiswa teladan jalur prestasi diharapkan setiap pembina dan pelatih UKM untuk bisa memantau dan mengarahkan para mahasiswa tersebut untuk berprestasi dengan mengikuti perlombaan sesuai prestasinya, khususnya jalur prestasi olah raga, seni dan ilmiah.”
“Selanjutnya dalam hal reward pembina dan pelatih UKM, untuk pembina bisa dimasukkan remunerasi sedangkan pelatih UKM selain honorarium juga diberikan sebagai narasumber pelatih. Dalam hal kegiatan in door dan out door setiap UKM untuk mengikuti pedoman yang berlaku, dikarenakan keamanan maka kegiatan di pantai atau tempat yang sekiranya berbahaya dilarang, bisa mencari alternatif tempat kegiatan yang aman dan nyaman dengan mengutamakan keselamatan dalam berkegiatan di out door. Kewajiban mentati peraturan tentang penggunaan sekretariat/kantor UKM perlu dilakukan, salah satunya sekretariat/kantor UKM tidak diperbolehkan untuk bermalam atau tidur apabila melanggar maka akan ada sangsi bagi UKM.”
Yang terakhir beliau mengajak para Pembina dan pelatih UKM untuk bisa bersinergi sehingga program-program kegiatan UKM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2025 bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman.