Back

Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu Tahun 2024

Dengan hormat disampaikan, berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu Tahun 2023.

A. Ketentuan umum beasiswa
1. Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa terdiri dari
a. Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi; dan
b. Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa kurang mampu
2. Bantuan biaya pendidikan diberikan satu kali mahasiswa berprestasi atau kurang mampu
3. Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi diberikan kepada mahasiswa dengan Indeks prestasi komulatif (IPK) minimal
a. 3.0 bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri jurusan eksakta;
b. 3.25 bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri jurusan non eksakta;
c. 3.5 bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta; atau
d. Berprestasi non akademik tingkat nasional dan internacional dibuktikan dengan piagam;
4. Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa tidak mampu sebagaimana dimaksud merupakan bantuan yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan masuk pada data terpadu kesejahteraan sosial atau dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

B. Persyaratan Umum Penerima Beasiswa
1. Penduduk Kabupaten Blitar yang berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Blitar sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
2. Mahasiswa berprestasi atau kurang mampu pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta di wilayah Blitar Raya, dan mahasiswa berprestasi atau kurang mampu pada perguruam tinggi negeri diluar wilayah Kabupaten Blitar;
3. Bukan Mahasiswa Pendidikan Tinggi Kedinasan dan Aparatur Sipil Negara;
4. Bukan Mahasiswa yang menerima Program Bidik Misi/KIP Kuliah atau Bantuan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa lain yang bersumber dari pemerintah; dan
5. Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.

C. Time Line
1. Sosialisasi Beasiswa dilaksanakan pada bulan Februari – Maret 2024;
2. Pendaftaran dan Pengiriman Berkas pada tanggal 22 – 26 April 2024;
3. Penguman Penerima Beasiswa pada bulan Agustus 2024;

D. Lain – lain
Informasi tentang pemberian bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu Pemerintah Kabupaten Blitar melalui media sosial Bagian Kesra berikut
Instagram : bagian_kesra.kab.blitar
Email : bagiankesra353@gmail.com

Start Time

12:00 am

29 February 2024

Finish Time

12:00 am

31 August 2024